UAS PKWN
UAS Mata Kuliah PKWN
1. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam
keragaman budaya, suku, agama dan Bahasa. Hal tersebut bukan tidak mungkin
menjadikan terjadi adanya disintegrasi bangsa. Di Indonesia pernah terjadi
beberapa kali dis integrasi bangsa, berikut merupakan berbagai dis integrase
yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
PRRI dan PERMESTA merupakan suatu pergerakan yang terjadi di
daerah Sulawesi dan Sumatera. PRRI merupakan singkatan dari Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia. Peristiwa ini terjadi karena TNI Angkatan
Darat yang ada di Sulawesi dan Sumatera merasa tidak diperlakukan adil seperti
pada yang ada di pulau Jawa dalam hal kesejahteraan. Mereka merasa TNI Angkatan
Darat yang berdomisili di pulau jawa lebih sejahtera dan makmur. Dengan begitu,
mereka mendirikan pimpinan pimpinan yang dibuat sendiri. Para pimpinan atau
dewan ini dipimpin oleh Kolonel. Achmad Husein pada 1 Februari 1958, bersama
Syafrudin Prawiranegara sebagai perdana menteri Sumatera Barat. Kabar ini menyebar
hingga daerah Sulawesi dan lainnya hal tersebut lah yang menjadikan awal mula
dari gerakan PERMESTA. Pemerintahan pusat langsung menindak lanjuti adanya
gerakan tersebut dengan dilakukannya operasi militer. Operasi militer 17
Agustus yang pertama itu ditujukan untuk meredam PRRI yang dipimpin oleh Letkol
Achmad Yani, guna mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.
Ancaman disintegrasi bangsa selanjutnya merupakan suatu
konflik ideologi yang terjadi di Indonesia setelah 3 tahun proklamasi
kemerdekaan. Tak lain dan tak bukan adalah pemberontakan PKI yang ada di
Madiun. Awalnya ancaman itu muncul setelah Amir Syarifudin diberhentikan dari
kursi perdana menteri pada masa SoekarnoHatta. Amir merupakan perdana menteri
kedua Republik Indonesia. Amir syafrudin yang merasa kecewa membuat suatu front
Demokrasi Rakyat yang isinya adalah partaipartai komunis Indonesia. Ketiga
partai tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis
Indonesia (PSI) dan Partai Buruh Indonesia. Tujuannya adalah menjatuhkan Kabinet
Soeakarno-Hatta. Sementara Musso yang memimpin PKI Madiun ingin mendirikan
Negara baru yang tidak menggunakan Pancasila sebagai dasar negara, ia ingin
mendirikan negara berpaham sosialis komunis yang berpusat di Madiun. Hal ini
sangat bertentangan dengan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ber ideologi Pancasila. Partai Komunis Indonesia terus melakukan penyebaran
pahamnya didukung juga dengan mengadakan beberapa pergerakan yang bahkan
merenggut korban jiwa. Bahkan terjadi pembunuhan kepada 7 orang perwira TNI
angkatan darat yang merupakan 1 orang perwira pertama dan 6 orang perwira
tinggi atau jendral. Ke-tujuh perwira ini dianobatkan sebagai pahlawan revolusi
oleh pemerintah Indonesia. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tak tinggal diam
saja pemerintah mengirim angkatan bersenjata ke Madiun, hingga menyebabkan
pertempuran.
2. Dengan pesatnya perkembangan globalisasi khususnya di bidang
teknologi informasi menjadikan suatu pekerjaan menjadi mudah atau praktis.
Dengan adanya social media kita dapat berkomunikasi dengan siapapun di berbagai
belahan dunia manapun melalui adanya internet. Hal tersebut dapat juga
menjadikan kita lebih individualis karena semua yang kita butuhkan bisa kita
dapatkan dengan mudah melalui ponsel seluler atau berbagai macam alat
komunikasi lainnya. Dengan begitu dapat mengikuti berbagai macam komunitas,
paham, dan sebagainnya. Indonesia merupakan sebuah negara hokum yang
berdasarkan Pancasila yang artinya apabila kita menanamkan atau bahkan
menyebarkan paham radikal selain Pancasila termasuk suatu perbuatan terlarang
dan melanggar hokum yang ada. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi
banyak generasi muda yang lupa akan sejarah karena adanya hiburan lain yang
lebih menyenangkan di berbagai platform yang ada.
Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum pada pasal 27
sampai dengan pasal 34 UUD 1945 beberapa hak dan kewajiban tersebut diantaranya
:
- Pasal
27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
·
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
·
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
·
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
· Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
3. Pemerintahan negara republik Indonesia telah memberikani
bantuan baik bantuan yang dilakukan oleh berbagai institusi negara atau bantuan
yang diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah Indonesia seharusnya
lebih berkordinasi dengan pemerintah Myanmar untuk kejelasan dari warga
negaranya yang melakukan transmigrasi ke Indonesia. Juga pemerintah seharusnya
memberikan kemudahan hak warga negara apabila pengungsi tersebut telah memiliki
pekerjaan dan keluarga di Indonesia.
4. Dengan adanya wawasan nusantara menjadikan wilayah,
kedudukan dan segala konsepsi negara diakui di forum internasional, Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat, Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta
melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang
batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah
tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan
internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila—dalam arti
persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang
daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan
wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.
Apabila Indonesia Tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara
kemungkinan akan terjadi adanya wilayah Indonesia tidak diakui oleh forum
internasional, tidak adanya pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup
5. Itu tidak masuk akal, jelas sudah masuk ke ranah pidana
kasus tersebut seharusnya tidak akan terjadi apabila setiap warga negara
Indonesia mencintai negaranya dan rela berkorban demi negara bila suatu saat
dibutuhkan tidak akan terjadi penggunaan hak semua warga negara gigunakan untuk
kepentingan pribadi. Kasus seperti ini harus di proses secepatnya dan diberi
hukuman yang berat karena tidak hanya melanggar hokum, hal itu sudah melecehkan
Indonesia sebagai negara yang berdaulat, merdeka bebas dari pengaruh bangsa
asing.
Referensi : https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/ancaman-disintegrasi-bangsa-yang-terjadi-di-indonesia-5534/
https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/28/200000969/ancaman-bagi-integrasi-nasional?page=all
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41144847
Comments
Post a Comment