UAS PKWN

 UAS Mata Kuliah PKWN

1. Indonesia merupakan negara yang memiliki berbagai macam keragaman budaya, suku, agama dan Bahasa. Hal tersebut bukan tidak mungkin menjadikan terjadi adanya disintegrasi bangsa. Di Indonesia pernah terjadi beberapa kali dis integrasi bangsa, berikut merupakan berbagai dis integrase yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

PRRI dan PERMESTA merupakan suatu pergerakan yang terjadi di daerah Sulawesi dan Sumatera. PRRI merupakan singkatan dari Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia. Peristiwa ini terjadi karena TNI Angkatan Darat yang ada di Sulawesi dan Sumatera merasa tidak diperlakukan adil seperti pada yang ada di pulau Jawa dalam hal kesejahteraan. Mereka merasa TNI Angkatan Darat yang berdomisili di pulau jawa lebih sejahtera dan makmur. Dengan begitu, mereka mendirikan pimpinan pimpinan yang dibuat sendiri. Para pimpinan atau dewan ini dipimpin oleh Kolonel. Achmad Husein pada 1 Februari 1958, bersama Syafrudin Prawiranegara sebagai perdana menteri Sumatera Barat. Kabar ini menyebar hingga daerah Sulawesi dan lainnya hal tersebut lah yang menjadikan awal mula dari gerakan PERMESTA. Pemerintahan pusat langsung menindak lanjuti adanya gerakan tersebut dengan dilakukannya operasi militer. Operasi militer 17 Agustus yang pertama itu ditujukan untuk meredam PRRI yang dipimpin oleh Letkol Achmad Yani, guna mencegah terjadinya disintegrasi bangsa.

Ancaman disintegrasi bangsa selanjutnya merupakan suatu konflik ideologi yang terjadi di Indonesia setelah 3 tahun proklamasi kemerdekaan. Tak lain dan tak bukan adalah pemberontakan PKI yang ada di Madiun. Awalnya ancaman itu muncul setelah Amir Syarifudin diberhentikan dari kursi perdana menteri pada masa SoekarnoHatta. Amir merupakan perdana menteri kedua Republik Indonesia. Amir syafrudin yang merasa kecewa membuat suatu front Demokrasi Rakyat yang isinya adalah partaipartai komunis Indonesia. Ketiga partai tersebut adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan Partai Buruh Indonesia. Tujuannya adalah menjatuhkan Kabinet Soeakarno-Hatta. Sementara Musso yang memimpin PKI Madiun ingin mendirikan Negara baru yang tidak menggunakan Pancasila sebagai dasar negara, ia ingin mendirikan negara berpaham sosialis komunis yang berpusat di Madiun. Hal ini sangat bertentangan dengan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber ideologi Pancasila. Partai Komunis Indonesia terus melakukan penyebaran pahamnya didukung juga dengan mengadakan beberapa pergerakan yang bahkan merenggut korban jiwa. Bahkan terjadi pembunuhan kepada 7 orang perwira TNI angkatan darat yang merupakan 1 orang perwira pertama dan 6 orang perwira tinggi atau jendral. Ke-tujuh perwira ini dianobatkan sebagai pahlawan revolusi oleh pemerintah Indonesia. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tak tinggal diam saja pemerintah mengirim angkatan bersenjata ke Madiun, hingga menyebabkan pertempuran.

2. Dengan pesatnya perkembangan globalisasi khususnya di bidang teknologi informasi menjadikan suatu pekerjaan menjadi mudah atau praktis. Dengan adanya social media kita dapat berkomunikasi dengan siapapun di berbagai belahan dunia manapun melalui adanya internet. Hal tersebut dapat juga menjadikan kita lebih individualis karena semua yang kita butuhkan bisa kita dapatkan dengan mudah melalui ponsel seluler atau berbagai macam alat komunikasi lainnya. Dengan begitu dapat mengikuti berbagai macam komunitas, paham, dan sebagainnya. Indonesia merupakan sebuah negara hokum yang berdasarkan Pancasila yang artinya apabila kita menanamkan atau bahkan menyebarkan paham radikal selain Pancasila termasuk suatu perbuatan terlarang dan melanggar hokum yang ada. Dengan adanya perkembangan teknologi informasi banyak generasi muda yang lupa akan sejarah karena adanya hiburan lain yang lebih menyenangkan di berbagai platform yang ada.

Hak-hak dan kewajiban warga negara tercantum pada pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 beberapa hak dan kewajiban tersebut diantaranya :

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

·         Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

·         Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

·         Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.

·         Pasal 32 UUD 1945 ayat (1), “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia, dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.

3. Pemerintahan negara republik Indonesia telah memberikani bantuan baik bantuan yang dilakukan oleh berbagai institusi negara atau bantuan yang diberikan oleh lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah Indonesia seharusnya lebih berkordinasi dengan pemerintah Myanmar untuk kejelasan dari warga negaranya yang melakukan transmigrasi ke Indonesia. Juga pemerintah seharusnya memberikan kemudahan hak warga negara apabila pengungsi tersebut telah memiliki pekerjaan dan keluarga di Indonesia.

4. Dengan adanya wawasan nusantara menjadikan wilayah, kedudukan dan segala konsepsi negara diakui di forum internasional, Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup memberikan potensi sumber daya yang besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, Untuk menjamin pelestarian kedaulatan, serta melindungi unsur wilayah dan kepentingan nasional dibutuhkan ketegasan tentang batas wilayah. Ketegasan batas wilayah tidak saja untuk mempertahankan wilayah tetapi juga untuk menegaskan hak bangsa dan negara dalam pergaulan internasional. Wujud geomorfologi Indonesia berdasarkan Pancasila—dalam arti persatuan dan kesatuan—menuntut suatu konsep kewilayahan yang memandang daratan/pulau, lautan serta udara angkasa diatasnya, sebagai satu kesatuan wilayah. Dari dasar inilah laut bukan lagi sebagai alat pemisah wilayah.

Apabila Indonesia Tidak memiliki konsepsi wawasan nusantara kemungkinan akan terjadi adanya wilayah Indonesia tidak diakui oleh forum internasional, tidak adanya pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup 

5. Itu tidak masuk akal, jelas sudah masuk ke ranah pidana kasus tersebut seharusnya tidak akan terjadi apabila setiap warga negara Indonesia mencintai negaranya dan rela berkorban demi negara bila suatu saat dibutuhkan tidak akan terjadi penggunaan hak semua warga negara gigunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus seperti ini harus di proses secepatnya dan diberi hukuman yang berat karena tidak hanya melanggar hokum, hal itu sudah melecehkan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, merdeka bebas dari pengaruh bangsa asing.

Referensi : https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/ancaman-disintegrasi-bangsa-yang-terjadi-di-indonesia-5534/

https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/28/200000969/ancaman-bagi-integrasi-nasional?page=all

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41144847


Comments